Kamis, 25 April 2013

Tugas TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara


          Berdasarkan UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang “Tentara Nasional Indonesia”, tugas TNI masing - masing angkatan sebagai berikut.

a.    Tugas TNI Angkatan Darat
1.    Melaksanakan Tugas TNI matra darat di bidang pertahanan.
2.    Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan Negara lain.
3.    Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat.
4.    Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.

b.    Tugas TNI Angkatan Laut
1.    Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan.
2.    Menegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hokum nasional dan hokum internasional yang telah diratifikasi.
3.    Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut.
4.    Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeriyang ditetapkan oleh pemerintah.
5.    Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut

c.     Tugas TNI Angkatan Udara
1.    Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan.
2.    Menegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hokum nasional dan hokum internasional yang telah diratifikasi.
3.    Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara.
4.    Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan udara dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeriyang ditetapkan oleh pemerintah.
5.    Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara

Maaf kalau artikelnya kurang pas/ketikannya banyak yang salah sekian dulu ya gan semoga bermanfaat..!!

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar